JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018) dini hari.
Dari 156 pegawai dan pengunjung yang dites urine, 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Semua yang positif mengonsumsi merupakan pengunjung.
"Yang positif narkoba itu 52 orang, semuanya pengunjung," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury saat dikonfirmasi Kompas.com.
Maria menyampaikan, 52 pengunjung yang positif narkoba langsung dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan pengunjung yang positif narkoba, BNNP DKI Jakarta juga menemukan empat butir ekstasi di dalam diskotek Old City.
"Ada barang bukti empat butir diduga ekstasi, tapi tidak bertuan. Itu diendus-endus sama K-9, anjing pelacak, kalau kasat mata enggak kelihatan," kata Maria.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.