Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nyatakan Kasus Malaadministrasi Pelayanan Publik di Bekasi Selesai

Kompas.com - 24/10/2018, 18:46 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah melaksanakan tindakan korektif berupa pemberian sanksi kepada para pelaku malaadministrasi pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tindakan korektif itu sebagaimana tertera pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

"Berdasarkan surat yang diterima kami pada Senin (22/10/2018), Wali Kota Bekasi mengirimkan bukti pemberian sanksi teguran kepada para camat yang menghentikan pelayanan publik pada 27 Juli sekaligus teguran kepada para pejabat lain yang dinilai tidak kompeten saat menangani kasus penghentian pelayanan publik," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Wali Kota Bekasi Terkait Tindak Lanjut LAHP Pelayanan Publik

Dalam surat itu pula, Pepen menyatakan akan menjadikan LAHP Ombudsman rujukan fit and proper test para pelaku malaadministrasi, jika akan kembali ditempatkan pada posisi strategis di pemerintahan Kota Bekasi.

"Kasus ini kami anggap selesai dan publik mengetahui bahwa para pelaku malaadminitrasi telah mengakui adanya penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi," ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya pun akan menyampaikan tindakan korektif Pepen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Baca juga: Wali Kota Bekasi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan LAHP Ombudsman

"Sanksinya mungkin hanya teguran, tetapi warga Bekasi kini tahu bahwa ASN tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Saat ini baru sanksi teguran, tetapi jika di kemudian hari dilakukan lagi, akan ada sanksi yang lebih berat," kata dia. 

Sebelumnya, Ombudsman menyebut terdapat 12 camat yang menghentikan pelayananan publik di Kota Bekasi.

Mereka terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Toto M Toha Akan Tindaklanjuti Laporan Ombudsman

Ombudsman meminta Pepen memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten menangani kasus penghentian pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com