Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2019 Diumumkan 1 November

Kompas.com - 25/10/2018, 18:21 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah rampung merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019.

Namun, besarannya baru akan diumumkan 1 November 2018.

"Pengumumannya harus 1 November. Saya enggak boleh ngumumin sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/20/2018).

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Kendati demikian, penetapan UMP akan diteken Jumat (26/10/2018). Penetapan ini tertuang dalam peraturan gubernur.

"Saya tanda tangani, tetapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1," ujarnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kenaikan upah akan diiringi kebijakan subsidi buruh.

Baca juga: Terkait Kenaikan UMP, Buruh Jangan Mau Diprovokasi

Kartu Pekerja Jakarta yang sudah diluncurkan akan ditingkatkan jangkauannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus untuk menyejahterakan rakyat. Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kami fasilitasi. Kami akan tingkatkan kesejahteraan melalui kartu pekerja," ujar Andri.

Menurut Andri, kartu pekerja yang dicetuskan tahun lalu memang belum efektif.

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Oleh karena itu, dalam penetapan UMP dan subsidi tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan elemen pekerja untuk mendata sendiri kebutuhan mereka.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan 38 federasi. Nah, 38 federasi itu yang kami rekrut untuk menjadi tenaga sukarelawan untuk mendata, jadi pendataan jangan cuma kita dong, dia juga," kata dia. 

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan nilai UMP 2019 telah berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/10/2018). Sidang tersebut dihadiri unsur pengusaha dan unsur buruh.

Baca juga: Dewan Pengupahan Serahkan 3 Usulan Nilai UMP 2019 ke Gubernur DKI

Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan tiga nilai UMP hasil rumusan tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Pengusaha mengusulkan UMP Rp 3.830.436, sedangkan buruh meminta Rp 4.373.820. Adapun pemerintah mengusulkan Rp 3.940.973.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019.

Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Setelah mengombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluarlah presentase kenaikan UMP 8,03 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com