"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.
Dalam pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5 juta-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ucap Isnawa.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI Didenda Rp 5 Juta-Rp 25 Juta
"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.
Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.