Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penggusuran Petamburan Menunggu Realisasi Janji Pemprov DKI...

Kompas.com - 18/01/2019, 18:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan pada tahun 1997 masih menunggu janji Pemprov DKI memberikan uang ganti rugi bagi 473 Kepala Keluarga (KK).

Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan, 473 KK tersebut dahulu merupakan warga RT 001 sampai RT 009 yang tanahnya kini dibangun Rusun Petamburan.

Sebelum tanah digusur pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan tiga hal, yakni uang ganti rugi tanah, uang sewa rumah sembari menunggu proses pembangunan rusun rampung, dan jatah unit rusun untuk masing-masing KK.

Baca juga: Potret Permukiman Kumuh Warga Petamburan Korban Penggusuran 22 Tahun Lalu

Pemprov DKI janji memberikan satu unit rusun bersubsidi bagi warga yang memiliki tanah seluas 0-50 meter persegi.

Bagi warga yang memiliki tanah seluas 51-100 meter persegi, mereka akan mendapatkan satu unit rusun tambahan non-subsidi.

Namun, Pemprov DKI hanya memberikan uang ganti rugi tanah warga Rp 330.000-Rp 2.000.000 per meter.

Baca juga: Anies Sebut DKI Akan Patuhi Putusan Pengadilan soal Penggusuran Warga Petamburan

"Sebelum digusur, kami dijanjikan dapat uang ganti rugi tanah dan jatah rumah susun. Ganti rugi tanah memang sudah dibayar, tetapi uang itu sudah habis untuk sewa rumah dan kebutuhan hidup lainnya. Lalu, mereka janji akan ganti uang sewa rumah itu," kata Masri di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Ia mengatakan, Pemprov DKI berencana membangun rusun pada tahun 1997 dan korban penggusuran akan mendapat unit rusun pada tahun 1999.

Namun, lanjut dia, rusun baru dibangun pada tahun 2001 dan rampung pada 2003. 

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memberikan uang sewa kepada warga selama proses pembangunan rumah susun.

Baca juga: DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

Oleh karena itu, mereka memutuskan menuntut Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.

"Yang dituntut itu Dinas Perumahan DKI, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kami memang menggugat pada tahun 2003, lalu pada tahun yang sama pengadilan juga memutuskan Pemprov DKI harus membayar," ujar Masri.  

Gugatan warga dikabulkan pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014.

"Setelah gugatan Pemprov DKI untuk banding, kasasi, dan PK ditolak, harusnya kan langsung eksekusi untuk bayar. Kami pernah bertemu 2015, katanya disuruh menunggu anggaran 2016. Ini malah sudah masuk anggaran 2018, tetapi belum ada yang dibayarkan," katanya.

Menurut Masri, nominal ganti rugi yang diajukan warga masih wajar. Warga meminta ganti rugi uang sewa rumah selama proses pembangunan sebesar Rp 2 juta per tahun.

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

"Kami mengajukan ganti rugi uang sewa rumah Rp 5 juta per tahun, tetapi mereka hanya menyetujui Rp 2 juta untuk 5 tahun totalnya Rp 4,73 miliar. Kami terima saja, yang terpenting dibayarkan, tetapi, kenyataannya tetap enggak dibayar," kata Masri.

Oleh karena itu, warga Petamburan bersama LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa Rp 4,73 miliar.

Kemudian memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga Petamburan korban penggusuran 22 tahun lalu.

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Wali Kota Jakbar Minta Camat Grogol Petamburan Bersihkan Saluran Air

Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Sambil menunggu Pemprov DKI merealisasikan janjinya, warga Petamburan harus tinggal di permukiman kumuh sekitar Rusun Petamburan.

Mereka tinggal di rumah-rumah petak semi permanen berukuran 4x6 meter.

Ada rumah petak yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air, samping rel kereta api, dan lorong tangga Rusun Petamburan.

Baca juga: Kabel Listrik Milik PLN yang Terbakar di Petamburan Membuat Warga Panik

Rumah petak itu dihuni sekitar 4-5 anggota keluarga. Mereka harus tidur secara berdempetan.

Bahkan, mereka menggunakan toilet umum secara bergantian. Kondisi toiletnya pun kotor dan tercium aroma tak sedap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com