"Kami harus cermat dalam mengelola APBD sehingga pola yang diharapkan oleh Pak Anies kalau menurut Fraksi PDI-P adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan," kata Gembong.
Baca juga: Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya
Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.
Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Dengan program itu, Anies menyebut masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan di kampungnya bisa mengeksekusi kegiatan dan mengerjakan pembangunan yang direncanakan Pemprov DKI.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud ialahg Karang Taruna, RT/RW, dan PKK.
"Yang mengerjakan adalah masyarakat, namanya organisasi kemasyarakatan, bukan ormas, tetapi organisasi di kampung itu. Jadi, ya, yang teridentifikasi Karang Taruna, RT/RW, kemudian PKK," ujar Anies pada 1 Februari 2019.
Dalam program dana swakelola ini, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI. Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Menurut Anies, program dana swakelola direncanakan agar masyarakat juga memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur yang telah mereka bangun secara gotong royong.
Dia meyakini masyarakat juga memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan.
"Bias kalau mengatakan masyarakat tidak punya kompetensi. Masyarakat itu banyak yang punya kompetensi, apalagi ketika sampai pada kegiatan di kampungnya," ujar Anies.
Anies saat ini tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur soal pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan.
Pergub itu mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.