Kendati demikian, Meli juga mengingatkan bahwa kampanye yang nantinya dilakukan tak disertai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kalau di dinding bangunan rusun, taman, itu dilarang. Kalau dia sosialisasi bawa APK silakan, setelah itu dibereskan lagi. Tidak ditinggal di situ. Kalah dibiarkan akan buat rusak estetika," ujar Meli.
Meli mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyosialisasikan dibolehkannya kampanye tetapi dilarang memasang atribut kampanye di rusunawa.
Surat keputusan baru akan dibuat dalam waktu dekat.
"Kami sepakat setelah ini ada permohonan (dari pihak yang akan berkampanye) dan pemberitahuan izin, yang nanti akan kami jawab. Nanti kami kasih tahu apa yang boleh dan apa yang dilarang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.