BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Normawan Putra mengatakan, pihaknya segera menerapkan sanksi baru bagi pelanggar parkir sembarangan.
Sanksi baru tersebut adalah pemasangan stiker peringatan di kendaraan pelanggar.
Pihaknya menargetkan sanksi tersebut diberlakukan pada awal Mei 2019.
"Stikernya isinya tulisan-tulisan nyeleneh ditempel di kendaraan, sehingga bisa buat efek jera dan susah dikelotok (dilepas)," kata Bambang saar dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Meresahkan Warga, 8 Juru Parkir Liar Diangkut Satpol PP
Penerapan sanksi baru dapat dilakukan setelah proses lelang pengadaan stiker selesai.
Sanksi ini menyasar pengendara yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, dan lain-lain.
"Bertahap. Kami fokus ke jalan protokol dulu," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu
Sejauh ini, sanksi kepada pelanggar hanya pengempisan ban kendaraan.
"Setiap hari kami muter di jalan protokol, sehari itu bisa lebih dari 50 mobil kami kempesin bannya. Stiker ini juga agar warga lebih jera dan tidak parkir sembarangan," tutur Bambang.
Ia mengatakan, sanksi baru diberlakukan karena pengendara masih parkir sembarangan di jalan protokol.
Baca juga: Cegah Parkir Liar, Kolong Tol Becakayu Akan Dipasangi Pagar
"Mereka sudah pintar bawa pompa ban portable yang dicas pakai listrik, itu, kan, murah, jadi tidak jera. Ada sanksi stiker ini supaya mereka lebih jera karena susah dikeletekin (dilepas)," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.