JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar penertiban alat peraga kampanye di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari, Rabu (13/3/2019).
Kompas.com mengikuti rombongan petugas gabungan saat menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, mulai dari persimpangan Coca Cola hingga Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye Dilakukan di Jalan Yos Sudarso hingga Gunung Sahari Jakut
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat-alat peraga kampanye yang ditertibkan umumnya berbentuk spanduk yang dipasang di jembatan penyeberangan orang atau trotoar sepanjang Jalan Yos Sudarso.
Selain itu, petugas juga menurunkan bendera maupun baliho atas nama kontestan Pemilu yang dipasang di sepanjang jalan.
Setelah diturunkan, alat-alat peraga kampanye itu pun dibawa ke dalam mobil petugas Satpol PP untuk diamankan.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye dalam Waktu 3 Hari
Adapun kegiatan penertiban alat peraga kampanye itu didasari pada sejumlah aturan, salah satunya adalah SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol.
Kegiatan penertiban alat peraga kampanye tersebut diselenggarakan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.