Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda

Kompas.com - 22/04/2019, 18:14 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora ditunda, Senin (22/4/2019).

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bekasi Syofia Marlianti mengatakan, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ditunda karena Hakim Ketua, Musa Arif Aini, absen karena sakit. 

"Sidang lanjutan hari ini ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir karena kondisinya sedang kurang sehat. Jadi tidak bisa hadir," kata Syofia dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

Baca juga: Cerita Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Dengar Teriakan hingga Curigai Pelaku

Selain itu, sidang juga ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

"Saksinya juga tidak bisa hadir hari ini, jadi sidang kami tunda jadi Rabu 24 April 2019," ujarnya. 

Kendati demikian, Harris tetap hadir dalam sidang yang ditunda tersebut. Tim kuasa hukum Harris juga tampak hadir di ruang sidang.

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Selama persidangan, JPU baru menghadirkan tiga orang saksi dari total 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan. 

Ketiga saksi tersebut adalah Douglas Nainggolan sebagai kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar sebagai kerabat serta karyawan di toko korban, serta Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Harris mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian. 

Baca juga: Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com