Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng: Pelaku Kena Pasal Pembunuhan Hewan hingga Ingin Laporkan Balik

Kompas.com - 17/05/2019, 14:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan kasus tersebut sedang diusut.

"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak," kata dia.

3. Dikenai pasal pembunuhan hewan

Setelah menjalani pemeriksaan, oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 
Pelaku dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.

"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".

Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Driver Ojek Online Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan

4. Pelaku tidak ditahan polisi

Meski telah diperiksa, tersangka tidak ditahan polisi. Hal ini lantaran ancaman pasal hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun. 

"Tersangka sudah kami periksa semalam dan langsung dipulangkan. Ancaman hukumannya hanya 2 tahun, kalau pasal ancaman hukumannya di bawah 5 tahun enggak bisa ditahan," tutur Gozali.

Baca juga: Driver Ojek Online Pembakar Anjing di Menteng Dipulangkan Polisi

Gozali menuturkan, kasus tersebut akan tetap diselidiki.  Polisi akan melakukan pemeriksaan hingga administrasi lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau jaksa bilang berkasnya tidak ada kekurangan, tersangka diserahkan ke kejaksaan. 14 hari kemudian disidangkan, nanti hakim yang memutuskan kurungan, apa denda mereka yang memutuskan," katanya.

5. Pelaku ingin melaporkan balik

Gozali menyebut pelaku yang membakar anjing hidup-hidup berencana melaporkan balik pemilik anjing tersebut.

Hal ini lantaran pelaku mengaku terluka karena dicakar dan digigit oleh anjing bernama Lucky itu.

"Nanti tersangka kita panggil, tapi tersangka yang membakar anjing tersebut mau buat laporan juga, soalnya kakinya luka digigit anjing yang dibakar itu," ujarnya.

Pelaku akan melaporkan balik pemilik anjing setelah melakukan visum dan membawa bukti bekas gigitan tersebut.

"Sebelum Pelapor laporan kemarin, tersangka pembakaran anjing itu juga sudah divisum dibawa ke dokter RSCM," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com