Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan kasus tersebut sedang diusut.
"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak," kata dia.
3. Dikenai pasal pembunuhan hewan
Setelah menjalani pemeriksaan, oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.
"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Driver Ojek Online Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan
4. Pelaku tidak ditahan polisi
Meski telah diperiksa, tersangka tidak ditahan polisi. Hal ini lantaran ancaman pasal hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Tersangka sudah kami periksa semalam dan langsung dipulangkan. Ancaman hukumannya hanya 2 tahun, kalau pasal ancaman hukumannya di bawah 5 tahun enggak bisa ditahan," tutur Gozali.
Baca juga: Driver Ojek Online Pembakar Anjing di Menteng Dipulangkan Polisi
Gozali menuturkan, kasus tersebut akan tetap diselidiki. Polisi akan melakukan pemeriksaan hingga administrasi lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau jaksa bilang berkasnya tidak ada kekurangan, tersangka diserahkan ke kejaksaan. 14 hari kemudian disidangkan, nanti hakim yang memutuskan kurungan, apa denda mereka yang memutuskan," katanya.
5. Pelaku ingin melaporkan balik
Gozali menyebut pelaku yang membakar anjing hidup-hidup berencana melaporkan balik pemilik anjing tersebut.
Hal ini lantaran pelaku mengaku terluka karena dicakar dan digigit oleh anjing bernama Lucky itu.
"Nanti tersangka kita panggil, tapi tersangka yang membakar anjing tersebut mau buat laporan juga, soalnya kakinya luka digigit anjing yang dibakar itu," ujarnya.
Pelaku akan melaporkan balik pemilik anjing setelah melakukan visum dan membawa bukti bekas gigitan tersebut.
"Sebelum Pelapor laporan kemarin, tersangka pembakaran anjing itu juga sudah divisum dibawa ke dokter RSCM," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.