Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Malaysia Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 13/06/2019, 20:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Malaysia berinisial MJ dan AT dan satu orang Indonesia berinisial DW ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang itu yang kini jadi tersangka mengedarkan narkoba dengan modus disembunyikan dalam mesin ice maker. Narkoba dimasukan dalam bungkus teh cina, lalu ditempatkan dalam ice maker.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Mei lalu.

Baca juga: Polisi Memburu Orang yang Selundupkan Sabu-sabu Dalam Ember Cat dan Charger

"Petugas Bea dan Cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Argo menjelaskan, polisi melakukan pemindaian dengan r-ray terhadap mesin ice maker dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket itu.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Mesin tersebut pun diangkut ke sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina," ujar Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi selanjutnya menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Sewa Yacht Rp 7 Miliar

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Argo.

Ketiga tersangka kini dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com