"Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni, Senin kemarin.
Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Anies Baswedan.
"Daripada pandangan beda-beda, tunggulah. Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya.
Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi. Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.
"Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.
Baca juga: Walhi Nilai Alasan Penerbitan IMB di Pulai Reklamasi Tidak Jelas
DPRD DKI Jakarta akan mengkaji penerbitan IMB terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian itu salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.
"Kami baru selesai rapat Fraksi Golkar mengenai masalah ini. Kami akan lakukan kajian karena menyangkut masalah regulasi, dan regulasi itu menyangkut masalah interpretasi terhadap pandangan payung hukum," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali, kemarin.
Ashraf mengatakan, kajian akan melibatkan ahli hukum dan anggota DPRD. Komisi A DPRD DKI yang mengurus pemerintahan, Komisi B yang mengurus perekonomian, serta Komisi D yang mengurus pembangunan juga akan dilibatkan.
"Nanti satu Minggu kami akan tahu, pendapat Golkar ke mana," ujar Ashraf Ali.
Fraksi Demokrat-PAN juga berencana melakukan kajian. Penasihat Fraksi Demokrat-PAN, Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penerbitan IMB.
"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kami dengarkan dulu apa. Terbitnya IMB apa sih latar belakang ini, kalau salah, ya kami akan lakukan sikap. Kami tak terburu-buru," ujar Santoso.
Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait reklamasi. Sebab, DKI belum menjelaskan secara terbuka masalah itu ke DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.