"Masih ada yang melakukan pelanggaran. Tapi karena ini masih uji coba, blom diberikan penindakan. Tadi pagi juga sudah gabung dengan Dishub, dengan instansi terkait untuk sosialisasi masalah ganjil genap," jelas salah seorang petugas bernama Bripka Iswandi, di lokasi.
Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk berisi informasi mengenai pelaksanaan uji coba ganjil genap di persimpangan lampu merah menuju Jalan Tomang Raya.
3. Taksi online terkena sistem perluasan ganjil genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena sistem perluasan pembatasan sistem ganjil genap selama masa uji coba.
Dishub DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lain sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin.
Baca juga: Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba
Jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, kata Syafrin, pihanya khawatir pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan angkutan umum pelat kuning.
Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," kata dia.
4. Taksi online akan diberi stiker khusus
Namun, pendapat berbeda diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi. Ia menilai, aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi konvensional.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan khusus untuk taksi online.
Baca juga: Tak Kena Ganjil Genap, Taksi Online Akan Dipasang Penanda Khusus
Nantinya dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena sistem perluasan ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies.
Oleh karena itu, Anies menyebut perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.
Baca juga: Menyoroti Rencana Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap