Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Harus Bayar di Kantor Samsat untuk Dapat Potongan Tunggakan Pajak

Kompas.com - 16/09/2019, 20:29 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak.

Keringanan pajak yang dimaksud, yakni pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2016 ke bawah.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya

Faisal menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan BBNKB.

Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun

Penghapusan denda juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019.

Wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Nah (penunggak pajak sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.

Khusus untuk keringanan pajak BBNKB, pemotongan tunggakan dan penghapusan denda berlaku atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca juga: 1.000 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Selain PKB dan BBNKB, Pemprov DKI juga memotong tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Denda pajak juga dihapuskan.

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 hanya diberikan keringanan tidak membayar denda.

Keringanan serupa diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Pemprov DKI menghapus denda wajib pajak yang menunggak enam jenis pajak tersebut sejak 2018 ke bawah.

"Kebijakan keringanan pajak daerah diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak membayar di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk," tutur Faisal.

Program keringanan pajak ini digelar pada 16 September-30 Desember 2019.

Program keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com