Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas gubernur DKI sebesar Rp 750,2 juta, padahal rumah dinas tersebut hanya terdiri dari dua lantai.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta saat itu, Benny Agus Chandra, mengatakan, pengadaan lift bertujuan memudahkan tamu difabel yang mengunjungi rumah dinas gubernur.
"Iya betul itu karena itu bangunan cagar budaya harus dapat diakses tamu difabel," ujarnya, 24 Januari 2018.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum pernah membahas pemasangan lift di rumah dinas gubernur DKI bersama badan anggaran DPRD DKI.
Gubernur Anies mengaku tak mengetahui rencana pengadaan lift. Anies lantas meminta rencana itu dibatalkan.
Dia juga tidak menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar untuk renovasi rumah dinas gubernur tersebut.
"Semuanya karena tidak ada kebutuhan renovasi besar. (Anggaran di APBD) ya tinggal enggak dilaksanain," ujar Anies, 24 Januari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.