"Nantinya, apakah akan nambah? Bisa jadi. Karena penjaringan di DPD dan DPP PDIP masih berjalan," papar Ikra.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah.
Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.
Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PDIP Masih Mempertimbangkan Pelawak Qomar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Depok Meski Divonis Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.