JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pemilik kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak kendaraan, termasuk pemilik kendaraan mewah.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, anak sejumlah penunggak pajak kendaraan mewah itu bahkan tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Padahal, KJP Plus program buat siswa dari keluarga tidak mampu.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah itu artinya distribusi KJP Plus salah sasaran?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifuloh mengatakan, pemberian KJP Plus terhadap peserta didik telah melalui verifikasi.
Baca juga: Orangtua Pemilik KJP Plus Diimbau Blokir Mobil yang Dibeli Pakai Identitasnya
"Kami lakukan (verifikasi) secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," kata Syaifuloh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerima informasi soal sejumlah orangtua siswa penerima KJP Plus yang teridentifikasi memiliki mobil.
Dinas Pendidikan tidak langsung mencabut KJP Plus siswa yang bersangkutan. Dinas Pendidikan memerintahkan sekolah-sekolah untuk mengklarifikasi dan memverifikasi informasi tersebut.
Dalam sejumlah kasus, hasil verifikasi menunjukkan banyak orangtua siswa penerima KJP Plus yang memang terdaftar memiliki mobil. Tetapi, mobil itu sebenarnya bukan milik mereka.
Rupanya, identitas mereka digunakan oleh pemilik kendaraan asli untuk membeli mobil tersebut.
Contohnya, ada orangtua siswa penerima KJP yang teridentifikasi memiliki Ferrari. Ternyata, orang yang bersangkutan pernah kehilangan KTP.
Kartu identitasnya kemungkinan telah digunakan orang lain untuk membeli mobil.
Para orangtua siswa yang identitasnya digunakan itu akhirnya memblokir pajak kendaraan yang terdaftar atas namanya.
"Banyak masyarakat yang memblokir, artinya ternyata itu bukan mobilnya. Ada juga yang menyatakan bahwa memang itu bukan mobilnya," kata Syaifuloh.
Syaifuloh menjelaskan, syarat untuk mendapatkan KJP Plus adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.