JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pembangunan moda light rail transit ( LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI tidak melanggar aturan.
Sri membantah pernyataan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan, pembangunan LRT oleh Dishub berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.
Pergub itu menugaskan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo ( Jakpro), untuk membangun LRT.
Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Akan Dibangun Sepanjang 19,7 Kilometer, Ini Rutenya
"Ya enggak (bertentangan)-lah," ujar Sri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Menurut Sri, LRT yang dibangun Dishub berbeda dengan LRT yang dibangun Jakpro. LRT yang dibangun Jakpro mengacu pada Pergub Nomor 154 Tahun 2017.
Sementara pembangunan LRT oleh Dishub didasarkan pada aturan pemerintah pusat dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Itu kan prasarananya, menurut aturan Kementerian Perhubungan, kan memang harusnya pemerintah yang siapkan. Jadi, Dishub untuk menyiapkan prasarananya, sarana atasnya melalui proses KPBU," kata Sri.
Sri melanjutkan, Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk menugaskan Dishub membangun prasarana LRT.
"Enggaklah (tidak perlu aturan baru)," ucapnya.
Sri menyatakan telah menjelaskan soal pembangunan LRT oleh Dishub itu dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.
Baca juga: Fraksi PSI Sebut Anggaran Dishub Rp 68 M untuk Pembangunan LRT Berpotensi Langgar Aturan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan