Yakin menang
Herman dan 6 advokat lain yang tergabung dalam Tim Advokat Patriot merasa yakin bakal memenangkan gugatan di MA selama kurang lebih tiga bulan ke depan.
Pasalnya, menurut Herman, mereka telah mengkaji secara dalam dan lengkap sebelum mendaftarkan permohonan uji materiil ke MA.
"Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," ujar Herman.
"Kami belum bicara antisipasi jika tidak dimenangkan. Kami selalu optimis, kajian kami cukup panjang, berhari-hari dengan satu tujuan, bahwa begitu kami daftarkan permohonan targetnya itu dimenangkan," imbuhnya.
Baca juga: Gugat Aturan Jokowi soal Kartu Sehat, Warga Bekasi Yakin Menang di MA
Tim Advokat Patriot pun melayangkan sejumlah petitum atau permohonan apabila gugatan mereka dikabulkan di MA nanti.
Intinya, mereka berharap agar Pasal 102 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu dinyatakan "batal" atau tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selama proses hukum berjalan, Tim Advokat Patriot juga meminta agar implementasi Perpres itu ditunda hingga adanya putusan inkrah dari MA.
"Kami optimis 99 persen permohonan kami dikabulkan dan 1 persen kami serahkan ke Yang Maha Kuasa," tutup Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.