JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barat menangkap 5 dari 7 tersangka pencurian gudang di Taman Sari, Jakarta Barat.
Pencurian di salah satu gudang pabrik di Tamansari tersebut terekam dalam CCTV, Senin (23/12/2019) lalu.
"Sebanyak 5 pelaku ditangkap dan dua pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tanutuan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Dalam aksinya, Stefan mengatakan pencurian tersebut melibatkan karyawan dan mantan karyawan gudang.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Mobil Pick Up di Pekanbaru Ditembak Polisi
Ternyata, ketujuh tersangka sudah beraksi sejak tahun 2018.
"Modus merampok barang gudang berulang-ulang dari tahun 2018. Dan pelaku bilang sudah belasan kali rampok gudang tersebut," kata Stefan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, awalnya pemilik gudang tidak sadar adanya aksi pencurian tersebut.
Belakangan ini, pemilik sadar barang di gudang tersebut kerap berkurang dari jumlah stok awal pencatatan.
Berangkat dari sana, pemilik berinisiatif memasang CCTV di sudut-sudut gudang tanpa diketahui karyawan.
Ternyata kecurigaannya benar.
Para tersangka menyelinap ke dalam gudang dan mencuri barang saat gudang sudah tutup.
Mereka masuk melalui atap.
Akibat kejadian ini, pemilik gudang merugi lebih dari Rp 1 miliar.
"Para pelaku diketahui masuk dari atap, mereka turun dan ambil barang sedikit-sedikit sehingga total kerugian capai Rp 1,17 miliar," kata Arsya.
Merasa merugi, korban langsung melapor pihak polisi. Polisi pun bergerak untuk mengamankan para tersangka.
Baca juga: Pencuri di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Lepas Helm yang Terkunci di Jok Motor dalam Waktu 5 Detik
Penangkapan pertama, polisi meringkus 4 tersangka yakni RS, MO, BN dan FA.
Setelah melakukan pengembangan, polsii menangkap penadah berinisial FA.
Sementara dua pelaku lainnya, AF dan SO, melarikan diri dan kini dalam pemburuan polisi.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, sementara sang penadah kena Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.