JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin mendirikan bangunan, Anda harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB agar bangunan yang Anda dirikan aman karena sudah sesuai dengan peruntukan lahannya.
Apabila Anda nekat mendirikan bangunan tanpa membuat IMB, bangunan yang Anda dirikan bisa digusur atau dibongkar secara paksa oleh pemerintah.
Untuk wilayah Jakarta, pengurusan IMB sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta telah diatur pada Pergub DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012 pasal 19:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
Baca juga: Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil
- Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set.
- Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
- Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.