- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan.
- Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan
Prosedur secara konvensional
1. Pengajuan permohonan IMB dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
2. Di loket, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
3. Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak.
4. Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
Baca juga: Agar STNK Tak Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik
5. Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis. Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis.
6. Pemohon membayar retribusi IMB.
7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah.
8. Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.
Jakarta sendiri merupakan salah satu kota yang sudah bisa melakukan prosedur pengurusan IMB secara online selain Bogor dan Bandung.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarata dapat mengakses pengurusan IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.
1. Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.
2. Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan.
3. Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebut.
4. Membayar retribusi ke Bank DKI.
5.Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi.
6. Tunggu pemberitahuan melalui email.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.