"Mereka mengaku baru empat kali melakukan aksi curanmor," ujar Yusri.
Kelompok terakhir berasal dari Lampung yang terdiri dari tersangka I, RA, A, dan J. Mereka biasa beraksi di daerah Tangerang Selatan.
"Pengakuannya baru beraksi dua kali dan mereka menjual kendaraan (hasil curian) melalui Facebook dengan cara COD," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.