Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] PSBB Jakarta Mulai 10 April | Rekam Jejak Riza Patria

Kompas.com - 08/04/2020, 09:10 WIB
Sabrina Asril

Editor

Baca selengkapnya di sini.

2. Rekam jejak Riza Patria, Wagub baru DKI Jakarta

Ahmad Riza Patria terpilih menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta saat voting tertutup di DPRD DKI, Senin (6/4/2020).

Politisi Partai Gerindra ini menang telak melawan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dengan perolehan suara 81-17.

Riza dipercaya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatan 2017-2022.

Baca juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta, PKS: Ini Realitas Politik Nasional

Jauh sebelum jadi wagub DKI, Riza mempunyai segudang pengalaman hingga kontroversi.

Rekam jejak alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tak selalu mulus. Pada tahun 2005, Riza sempat tersandung kasus korupsi.

Kasus yang menjeratnya tersebut merugikan negara hingga Rp 28,9 miliar.
Saat itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 bersama rekan KPUD-nya saat itu Mohammad Taufik

Baca juga: Fakta Pemilihan Wagub DKI, Kemenangan Riza Patria di Tengah Pandemi Covid-19

Taufik saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Seperti dikutip Kompas, Riza dituntut penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 488,5 juta secara tanggung renteng.

Namun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah menyebutkan Riza tidak bersalah.

Menurut Hakim, Riza yang menjabat sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.

Baca selengkapnya di sini.

3. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta

Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta.

Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB


"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com