Baca selengkapnya di sini.
Ahmad Riza Patria terpilih menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta saat voting tertutup di DPRD DKI, Senin (6/4/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menang telak melawan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dengan perolehan suara 81-17.
Riza dipercaya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta, PKS: Ini Realitas Politik Nasional
Jauh sebelum jadi wagub DKI, Riza mempunyai segudang pengalaman hingga kontroversi.
Rekam jejak alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tak selalu mulus. Pada tahun 2005, Riza sempat tersandung kasus korupsi.
Kasus yang menjeratnya tersebut merugikan negara hingga Rp 28,9 miliar.
Saat itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 bersama rekan KPUD-nya saat itu Mohammad Taufik
Baca juga: Fakta Pemilihan Wagub DKI, Kemenangan Riza Patria di Tengah Pandemi Covid-19
Taufik saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Seperti dikutip Kompas, Riza dituntut penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 488,5 juta secara tanggung renteng.
Namun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah menyebutkan Riza tidak bersalah.
Menurut Hakim, Riza yang menjabat sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta.
Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB
"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).