Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2020, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 besok, Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB.

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta. Sehingga, diharapkan penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

1. Tak ada penutupan jalan

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April.

Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Baca juga: Polisi: Pembatasan Transportasi Saat PSBB Opsi Terbaik, Tak Perlu Tutup Jalan

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.

Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta, sehingga masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.

"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.

Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.

2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.

Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Megapolitan
Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Megapolitan
39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

Megapolitan
Bantah Bisnis Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, Pedagang: Produk Fesyen Paling Besar Justru Datang dari China

Bantah Bisnis Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, Pedagang: Produk Fesyen Paling Besar Justru Datang dari China

Megapolitan
Baju Bekas Impor Disebut Bikin Gatal-gatal, Pedagang: Kakek Nenek Saya Sudah 40 Puluh Tahun Pakai tapi Tak Begitu

Baju Bekas Impor Disebut Bikin Gatal-gatal, Pedagang: Kakek Nenek Saya Sudah 40 Puluh Tahun Pakai tapi Tak Begitu

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penendang Motor Dosen UI Mengaku Refleks | Mario Dandy Terancam UU ITE | Warga Lapor ke KSP soal Lahan Sodetan Ciliwung

[POPULER JABODETABEK] Penendang Motor Dosen UI Mengaku Refleks | Mario Dandy Terancam UU ITE | Warga Lapor ke KSP soal Lahan Sodetan Ciliwung

Megapolitan
Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Megapolitan
Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Megapolitan
Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Megapolitan
Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Megapolitan
Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Megapolitan
Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Megapolitan
Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Megapolitan
Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke