Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bekasi: PSBB Tahap Kedua, Masyarakat Harap Berada di Rumah Selama 2 Pekan

Kompas.com - 29/04/2020, 19:01 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan hal yang menjadi prioritasnya pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Patriot.

Kata pria yang akrab disapa Pepen, pada PSBB tahap kedua, dirinya berupaya menyakinkan masyarakat agar berada di dalam rumah selama dua pekan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun PSBB Kota Bekasi diperpanjang mulai 29 April 2020 atau Rabu hari ini, hingga 12 Mei 2020 mendatang.

Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan hingga 12 Mei 2020

“Yang paling menjadi prioritas bagaimana menyakinkan masyarakat itu untuk betul berpartisipasi bahwa tinggal di rumah 14 hari ke depan adalah bagian dari pemutusan mata rantai Covid-19,” ujar Rahmat, Rabu (29/4/2020).

Rahmat mengatakan, mulai menyebar personel aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN ke sejumlah kelurahan untuk mensosialisasikan dan mengawasi pergerakan masyarakat.

Bahkan, ia juga membekali Satpol PP dengan bambu sebagai shock therapy kepada masyarakat yang melihat dan tidak lagi keluar dari rumah jika tak ada kepentingan.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Selama PSBB, Satpol PP Kota Bekasi Disebar ke 56 Kelurahan

“Kami sudah dari Senin kemarin mensosialisasikan dan mengawasi, efektifnya hari ini. Jangan ada yang berkeliaran, mengumpulkan orang, terus toko-toko yang dikecualikan (harus tutup),” ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, jadwal operasional di pasar tradisional pun sudah dibatasi untuk mencegah kerumunan.

Misalnya, untuk pasar malam diperbolehkan beroperasional pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Saat PSBB, Kasatpol PP Bekasi: Buat Shock Therapy, Bukan untuk Pukuli Orang

Lalu pasar tradisional biasanya dibatasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Ia mengaku hingga kini memang belum ada sanksi hukum yang bisa diterapkan bagi pelanggar PSBB.

“Sanksi hukumnya belum ada, ini nih yang tahap kedua (PSBB) ini ada teguran lisan teguran tertulis,” ucap dia.

Rahmat mengimbau agar masyarakat bisa mentaati aturan PSBB. Dengan begitu, rantai penyebaran Covid-19 bisa segera terputus.

“Ya kita minta warga diam di rumah di tahap kedua ini, mudah-mudahan kita putus mata rantainya, gapap positifnya nanti bisa kita kendalikan, bisa kita petakan."

“Kita masih beruntung, ada 15 kelurahan yang masih zona hijau, 41 kelurahan sudah zona merah. Jangan sampai yang 15 itu ikut merah. Minimal yang 15 itu bisa kita proteksi. Yang merah bagaiman sekarang kita kurangi menjadi hijau. Kan itu esensinya sebenarnya . Sehingga kurvanya itu turun bukan naik,” tutur Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com