Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Rantau dan Pendatang Tidak Bisa Keluar Jakarta, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/05/2020, 11:22 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait perizinan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika diterapkan, peraturan ini akan berdampak pada anak rantau, mahasiswa, pekerja yang sedang melakukan aktivitas di Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar-Masuk Jakarta

Sebab, menurut Bab 3 tentang Kegiatan Pembatasan Berpergian di dalam Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa pandemi virus corona.

Mereka yang kedapatan berpergian akan ditindak sebagai berikut.

"Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 a.

Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Baca juga: Warga Jakarta Boleh Kunjungi Kerabat di Bodetabek Saat Lebaran

Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 1 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta. Mereka diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Baca juga: Kelompok yang Dikecualikan Boleh Keluar Jabodetabek, tapi Harus Urus Surat Izin

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. Orang, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Warga daerah yang sudah terlanjur ada di Jakarta

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) mempertegas bahwa dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. Diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya; atau

b. Melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Baca juga: Sektor Usaha yang Dikecualikan Selama PSBB Wajib Batasi Aktivitas Kerja Pegawainya

Dengan aturan ini, warga daerah atau perantau dan pendatang, di luar 11 pengecualian (kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi Informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional), maka ia tidak bisa keluar dari Jakarta.

Jika ketahuan aparat ingin keluar Jakarta (termasuk di dalamnya ke Bodetabek), maka akan dikembalikan ke asal perjalanan atau dikarantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com