BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berakhir Jumat (29/5/2020) besok.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah meminta relaksasi PSBB ke Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, saat ini Kota Bekasi Tengah menjalani masa adaptasi atau transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan dengan kelaziman yang baru
"Kita memang belun new normal tapi kita baru beradaptasi (menuju new nomal)," kata Tri melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi
Tri mengatakan, selama masa adaptasi itu, beberapa kegiatan usaha yang berada di zona hijau atau daerah bebas Covid-19 di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali.
Restoran dan warung makan misalnya sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Pengunjung restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan makan di tempat.
Namun, pengoperasian restoran itu tetap menggunakan protokol pencegahan Covid-19 dengan membatasi pengunjung restoran 50 persen dari kapasitas sebenarnya.
Tempat duduk antar pengunjung berjarak sesuai dengan prokol Covid-19, yaitu minimal 1 meter.
“Sudah mulai diizinkan (restoran dan warung makan),” kata Tri.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tempat-tempat usaha selain restoran dan rumah makan juga telah diperbolehkan beroperasi kembali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.