DEPOK, KOMPAS.com - Tahun ajaran 2020/2021 akan berlangsung pada 13 Juli 2020 mendatang, walaupun belum diketahui sekolah akan berlangsung secara daring atau langsung di tempat, tak terkecuali di Depok, Jawa Barat.
Namun demikian, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap dilakukan.
Mengingat pandemi Covid-19 yang melanda, PPDB Depok 2020 bakal dilakukan sepenuhnya secara daring.
Baca juga: Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia
Pelaksanaan PPDB secara daring di Depok tahun ini meliputi seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Lantas, bagaimana ketentuan PPDB Depok 2020? Apa saja yang harus disiapkan calon siswa-siswi?
Berikut rangkuman Kompas.com:
PPDB tingkat TK akan dilakukan sepenuhnya dengan sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 4-6 tahun (per Juli 2020). Ini tahapannya:
1. Pendaftaran: maksimal 27 Juni 2020
Persyaratan yang perlu disiapkan:
- fotokopi akta kelahiran
- fotokopi KTP orangtua
- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2. Pengumuman: 29 Juni 2020
3. Daftar ulang: 10-11 Juli 2020
Persyaratan yang perlu disiapkan:
- menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga asli
- menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik
4. Masuk sekolah: 13 Juli 2020
Baca juga: PPDB Depok 2020 Tingkat TK: Jadwal Pendaftaran, Dokumen, dan Syarat Umur
PPDB tingkat SD juga akan dilakukan dengan 100 persen sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 6 tahun (per Juli 2020). Ini tanggal-tanggal pentingnya:
1. Pendaftaran: 22-24 Juni 2020
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- fotokopi akta kelahiran
- fotokopi KTP orangtua
- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2. Pengumuman: 25 Juni 2020