JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar menambah jumlah kursi di tiap kelas sekolah yang berada di kawasan padat penduduk.
Usulan tersebut disampaikan seiring dengan banyaknya keluhan warga Jakarta yang anaknya tidak lolos seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena faktor usia.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, saat ini usulan tersebut diajukan untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri di kawasan Cipinang Muara yang merupakan kawasan padat penduduk.
Baca juga: Kala yang Muda Harus Mengalah pada yang Tua karena Persoalan Sistem PPDB...
SMPN di kawasan Cipinang Muara menjadi sekolah yang diusulkan KPAI setelah adanya pengaduan warga yang anaknya tidak diterima di 24 SMPN di wilayah tersebut melalui jalur zonasi PPDB karena terganjal faktor usia.
"Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi (Jumat) pagi,” ujar Retno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Menurut Retno, setidaknya setiap sekolah bisa menyediakan dua kursi tambahan dari kapasitas yang sudah tersedia saat ini di masing-masing kelasnya.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Diprotes Orangtua, Ini Saran Anggota DPRD untuk Disdik DKI
"Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas, maka akan menampung 2 orang dikali 8 kelas, dikali 24 sekolah, sama dengan 384 anak. Artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung," ungkapnya.
Retno mengklaim, usulan penambahan kursi per kelas di setiap sekolah sudah disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Nantinya, Dinas Pendidikan DKI dapat melaporkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud apabila melakukan penanaman.
Hal itu perlu dilakukan karena ada aturan di Dapodik yang menentukan jumlah maksimal kursi per rombongan belajar.
Baca juga: Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi
"Untuk SMP seharusnya maksimal adalah 32 siswa. Namun, karena penambahan ini menjadi 34 siswa, maka input tambahan dapat dilaporkan kepada Kemdikbud," ungkapnya.
Untuk diketahui, sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Savira Maulidia (22), warga Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, bercerita, ia mendaftarkan adiknya ke jenjang SMA melalui jalur zonasi pada Kamis kemarin, setelah sang adik tidak lolos di jalur afirmasi.