Pada PPDB 2020 yang diselenggarakan secara daring, calon siswa menentukan sendiri titik koordinat rumahnya dengan memasukan data dari kartu keluarga. Secara otomatis, jarak antara sekolah ke rumah kemudian muncul di situs web PPDB Kota Bekasi jalur zonasi.
Untuk menentukan titik koordinat, calon siswa sebenarnya tinggal menuliskan alamat rumah pada peta elektronik di laman pendaftaran PPDB. Titik koordinat tempat tinggal akan menjadi patokan dalam menghitung jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah yang dituju.
Uu mengatakan, calon murid yang merasa dirugikan lantaran kesalahan penentuan titik koordinat bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan. Orangtua datang harus membawa dokumen-dokumen pendaftaran, khususnya kartu keluarga (KK) dan NIK (Nomor Induk Kesiswaan).
Baca juga: Cara Masukkan Titik Koordinat ke Google Maps untuk Pencarian Lokasi Lebih Akurat
Uu menjelaskan, seleksi PPDB jalur zonasi pertama dinilai berdasarkan jarak titik koordinat dari rumah ke sekolah yang terdekat.
Setelah dinilai titik koordinatnya, tim Disdik juga kemudian memilih calon siswa yang berumur paling tua.
Lolos ditahap usia, Disdik kemudian memilih calon siswa yang nilai akhirnya tinggi. Jika seluruh penilaian memenuhi persyaratan, calon siswa tersebut dinyatakan lolos ke sekolah yang dituju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.