DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali mengangkut penumpang, Selasa (7/7/2020).
Izin bagi ojek online kembali mengangkut penumpang merupakan rencana pemerintah dalam melonggarkan aktivitas publik dalam kebijakan PSBB Proporsional di Depok.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh aplikator serta pengemudi ojek online sebagai syarat untuk kembali mengangkut penumpang.
Baca juga: Siasat Penumpang Ojol di Zona Merah, Jalan ke Zona Hijau hingga Pakai Fitur Antar Barang
Ketentuan tersebut terangkum dalam pakta integritas yang ditandatangani pihak ojek online sebelum kembali beroperasi, kemarin.
Berikut isi ketentuan dalam pakta integritas tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus kepala dinas perhubungan:
Ketentuan untuk aplikator
1. Sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan. Total ada 5 RW di Depok yang dinyatakan terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang karena berstatus zona merah, yakni:
- RW 008 di Mekarjaya
- RW 001 di Pasir Gunung Selatan
- RW 005 di Bedahan
- RW 002 di Cilangkap
- RW 012 di Mampang
2. Sanggup menyiapkan alat pembatas antara penumpang dan pengemudi. Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan toleransi batas waktu hingga seminggu, sejak ditandatanganinya pakta integritas untuk para aplikator melengkapi syarat ini.
Pihak aplikator disebut masih butuh waktu untuk melengkapi sekat pembatas untuk seluruh mitra pengemudinya.
Baca juga: Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok
3. Sanggup melakukan pengawasan tehadap mitra.