Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Ketentuan Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Depok

Kompas.com - 08/07/2020, 10:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali mengangkut penumpang, Selasa (7/7/2020).

Izin bagi ojek online kembali mengangkut penumpang merupakan rencana pemerintah dalam melonggarkan aktivitas publik dalam kebijakan PSBB Proporsional di Depok.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh aplikator serta pengemudi ojek online sebagai syarat untuk kembali mengangkut penumpang.

Baca juga: Siasat Penumpang Ojol di Zona Merah, Jalan ke Zona Hijau hingga Pakai Fitur Antar Barang

Ketentuan tersebut terangkum dalam pakta integritas yang ditandatangani pihak ojek online sebelum kembali beroperasi, kemarin.

Berikut isi ketentuan dalam pakta integritas tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus kepala dinas perhubungan:

Ketentuan untuk aplikator

1. Sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan. Total ada 5 RW di Depok yang dinyatakan terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang karena berstatus zona merah, yakni:

- RW 008 di Mekarjaya

- RW 001 di Pasir Gunung Selatan

- RW 005 di Bedahan

- RW 002 di Cilangkap

- RW 012 di Mampang

2. Sanggup menyiapkan alat pembatas antara penumpang dan pengemudi. Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan toleransi batas waktu hingga seminggu, sejak ditandatanganinya pakta integritas untuk para aplikator melengkapi syarat ini.

Pihak aplikator disebut masih butuh waktu untuk melengkapi sekat pembatas untuk seluruh mitra pengemudinya.

Baca juga: Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok

3. Sanggup melakukan pengawasan tehadap mitra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com