Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Warga Didenda, Walkot Bekasi: Cari Rp 150.000 Sekarang Susah Bukan Main

Kompas.com - 19/08/2020, 06:50 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi mengaku enggan memberi sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

Padahal kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga saat ini tercatat ada 1.324 kasus Covid-19.

Pemberian sanksi denda itu sebenarnya sudah ada di dalam Pergub. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.

“Kan wilayahnya berlaku di Jawa Barat, tinggal kita (Bekasi), hanya saya kan orientasinya kepada persuasif lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan (masker),” ujar Rahmat kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Tutup Tempat Hiburan di Zona Merah Covid-19

Meski banyak masyarakat yang abai terhadap Covid-19, pihak Pemkot lebih menekankan untuk memberi sanksi teguran dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker.

Sebab menurut Rahmat, ini bukanlah waktu yang tepat untuk menghukum masyarakat dengan pemberian denda. Sebab selama masa pandemi ini, ekonomi masyarakat masih belum stabil.

“Oke, lebih pro mana? Uang mendenda (untuk kas daerah) padahal nyari uang Rp 150.000 sekarang susah bukan main. Menurut bapak itu cara terakhir (untuk lakukan denda),” ucap dia.

"Bagaimana caranya dalam kondisi sedemikian ini supaya kita semua humble. Rakyat patuh pada tingkatan aturan, terus juga pemerintah menyosialisasikan. Jadi tidak serta merta pemberian denda,” tutur dia.

Baca juga: Sempat di Bawah 1, Angka Reproduksi Kota Bekasi Kini Melonjak

Di Kota Bekasi berbeda dengan tetangganya sesama Jawa Barat lainnya yang sudah lebih dahulu menerapkan pemberian sanksi denda terhadap mereka yang tak mengenakan masker.

Seperti contohnya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Begor, Depok yang sudah menerapkan sanksi denda terlebih dahulu.

Selain itu, di DKI Jakarta pun yang jadi tetangga dekat Bekasi sudah menerapkan denda bagi masyarakat tak menggunakan masker mengingat adanya pertambahan kasus Covid-19.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com