TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ombudsman RI Provinsi Banten menilai Lurah Benda Baru yang jadi tersangka perusakan fasilitas karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah seharusnya dinonaktifkan sementara.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Isran menjelaskan, Lurah Benda Baru Saidun seharusnya dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian ataupun inspektorat.
Hal tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan yang dilakukannya.
Baca juga: Lurah Benda Baru Diperiksa BKPP Tangsel Terkait Kasus Murid Titipan
"Seharusnya dinonaktifkan dahulu. Nanti dilihat keputusan seperti apa, baru diaktifkan kembali," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (27/8/2020).
Dedy mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu dan meminta kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk serius menangani kasus pelanggaran tersebut.
"Minggu ini akan kami tanyakan lagi kepada Pemerintah Kota terkait keputusan yang diberikan terhadap pelanggar," kata dia.
Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Baca juga: Buntut Kasus Lurah Titip Murid di SMAN 3 Tangsel, Jadi Tersangka hingga Terancam Pidana
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.