Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesialis Pencuri Sepeda di Perumahan di Tangsel Ditangkap Setelah 17 Kali Beraksi

Kompas.com - 03/09/2020, 12:40 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komplotan pencuri sepeda di perumahan di Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi setelah 17 kali beraksi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketiga tersangka pelaku yakni SA (32), ES (36), dan TS (29) tertangkap ditempat pelariannya di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah perumahan di Tangsel sejak Juli lalu.

"Diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian di kluster dan perumahan di wilayah Tangerang Banten," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/9/2020).

Iman mengatakan, para tersangka mengincar wilayah perumahan elite di wilayah Tangsel untuk mendapatkan sepeda berharga jutaan rupiah.

Baca juga: Terhalang Portal Saat Kabur, Dua Pencuri Sepeda Motor di Serpong Ditangkap

"Yang dicuri kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta. Brompton yang harganya Rp 50 juta. Sepeda ini saat ini digemari oleh masyarakat kita," kata dia.

Menurut Iman, pelaku selalu berbagi peran setiap melancarkan aksinya dan melakukan pencurian secara bergantian.

Satu pelaku akan melompat ke dalam wilayah perumahan ketika satpam lengah pada waktu subuh. Pelaku mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target. Dua orang lainnya menunggu di luar perumahan yang disasarnya untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi.

"Pada waktu subuh mengitari beberapa kluster. Melihat kelengahan dari satpam terus melompat masuk ke klaster. Melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil," kata dia.

Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan sembilan unit sepeda berbagai merek seharga jutaan rupiah. Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual para pelaku.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng. Ketiga pelaku saat ini sedang kita sidik dan kami terapkan Pasal 363 KUHP," ujar Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com