Beberapa persyaratan diantaranya maksimal kapasitas 25 persen, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung antara usia 10-59 tahun dan pembatasan jumlah pengunjung di wahana dan transportasi keliling.
Persyaratan yang hampir sama diterapkan di beberapa industri pariwisata seperti pusat kebugaran, fasilitas olahraga indoor dan outdoor dengan menjaga jarak dan melakukan protokol kesehatan Covid-19.
3. Fasilitas umum, kegiatan masyarakat dan moda transportasi
Tak kalah penting fasilitas yang dibuka di PSBB masa transisi adalah fasilitas umum kegiatan masyarakat dan moda transportasi.
Tempat ibadah diberikan beberapa syarat, yaitu pembatasan kapasitas 50 persen yang harus dijalani secara ketat.
Untuk tempat ibadah diwajibkan untuk mendata pengunjung dengan buku tamu. Terakhir tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan harus merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca juga: Anies: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Masa Transisi
Taman ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dibatasi hanya untuk usia 10-59 tahun dan arena permainan dilarang untuk dipergunakan.
Angkutan Umum sendiri kapasitas dan operasional akan diatur oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Untuk transportasi pribadi seperti mobil maksimal digunakan dua orang per baris kursi kecuali satu domisili yang boleh maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat lain yaitu melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan dan pengendara wajib menggunakan masker.
Untuk sepeda motor pengguna wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.