DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok merilis data pelanggaran standar protokol kesehatan Covid-19 ketika kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kandidat wali kota-wakil wali kota Depok selama 10 hari terakhir.
Dari hasil pemantauan pada 6-15 Oktober, diketahui bahwa pelanggaran protokol kesehatan makin sering dilakukan oleh para paslon ketika berkampanye.
"Bawaslu Kota Depok mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan Covid-19. Peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari," kata Andriansyah, Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," sebutnya.
Baca juga: 10 Hari Terakhir, Paslon Pilkada Depok Sama Sekali Tak Lakukan Kampanye Online
Catatan Bawaslu Kota Depok, selama pemantauan 10 hari pertama masa kampanye, yakni 26 September-4 Oktober lalu, para paslon delapan kali melanggar protokol kesehatan.
Meningkatnya jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini berbanding lurus dengan berkurangnya jumlah kampanye secara daring.
Pada 10 hari pertama masa kampanye, sedikitnya ada 19 (1 persen dari 194 total aktivitas kampanye) metode kampanye daring yang dilakukan para paslon di Pilkada Depok.
Namun, 10 hari terakhir ini, tak sekalipun para paslon melakukan kampanye daring.
Meskipun demikian, Andriansyah tak berkomentar soal siapa paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ketika berkampanye.
"Enam kasus (pelanggaran protokol kesehatan pada 6-15 Oktober) diberi peringatan tertulis," kata dia.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT di Pilkada Depok 1.229.362 Pemilih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.