DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) para kandidat di Pilkada Depok 2020 melalui situs resminya di laman kota-depok.kpu.go.id.
Sebagai informasi, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Laporan ini mesti diserahkan oleh para kandidat yang mentas di Pilkada 2020 ke KPU setempat, maksimal 31 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Pertarungan Dua Matahari di Pilkada Depok 2020
Dalam LPSDK, terdapat beberapa sumber dana pasangan calon kepala daerah yang sah secara hukum, yakni dana dari:
1. Pasangan calon
2. Partai politik atau gabungan partai politik
3. Sumbangan pihak lain perseorangan
4. Sumbangan pihak lain kelompok
5. Sumbangan pihak lain badan hukum swasta
Pradi-Afifah hampir Rp 900 juta, Idris-Imam genap Rp 1 miliar
LPDSK calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2020 sudah ditandatangani Ketua KPU Kota Depok Nana Shorbana, dan ditetapkan sebagai dokumen bernomor 628 /PL.02.5-Pu/3276/KPU-Kot/X/2020.
Dalam laporan tersebut, terdapat pula lampiran berupa pindaian LPSDK kandidat nomor urut 1 Pradi Supriatna-Afifah Alia, maupun kandidat nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Baca juga: Omong Kosong Kampanye Online di Pilkada Depok, Tak Diminati hingga Langgar Protokol
Kedua laporan itu sudah ditandatangani oleh masing-masing kandidat dan dibubuhi cap tim pemenangan setiap kubu.
Secara keseluruhan, LPSDK Idris-Imam mengungguli lawannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan