"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta
Hasil lobi, pihak buruh mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula diusulkan sebesar 13,7 persen.
"Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika.
2. Kelompok pengusaha menolak
Angka 5,03 persen yang diminta kelompok buruh rupanya masih terlalu tinggi bagi Pemkot Bekasi dan pengusaha.
Kemudian, muncul angka kenaikan 4,21 persen sebagai opsi lain.
Untuk mengambil keputusan, dilakukan voting di internal Depeko. Angka yang menjadi pilihan kala itu 4,21 persen dan 5,03 persen.
Voting dilakukan oleh pemerintah dan buruh, namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih abstain.
Baca juga: Mengadu ke Wali Kota, Asosiasi Pengusaha Minta Win-win Solution soal UMK 2021 Bekasi
"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi, Rabu.
Para pengusaha keberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.