Sementara itu, pembunuhan terhadap S dilakukan karena J menganggap S mengajak berbuat asusila.
J bilang, ia bersedia menerima segala konsekuensi hukum akibat kekejiannya.
"Kepada nama daerah Bogor, kepada nama kampung saya, terutama kepada keluarga, saya sudah mengecewakan semua, saya meminta maaf sebesar-besarnya," ungkap J.
Baca juga: Kesal Dihalangi Menikah, Motif Adik Bunuh Kakak di Kontrakan di Depok
"Saya merasa terbebani karena saya telah melakukan kesalahan yang besar dan saya sudah berbohong kepada semua orang. Saya sangat menyesal dengan semua ini," katanya sekali lagi.
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Itu berarti, J terancam hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.