JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap selebrgam Millen Cyrus terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keponakan penyanyi Ashanty itu menambah daftar panjang kasus narkotika di kalangan pesohor Tanah Air.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta pun menggelar jumpa pers terkait kasus Millen di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Gunakan Sabu Setelah Pesta Miras
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
"Ya, pada Minggu dini hari kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang. Yang satu namanya adalah MMP atau MC, lalu satunya lagi JR. Di hotel Tanjung Priok sekitar Jakut," kata Ahrie.
Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif nakroba sedangkan JR negatif.
"Hasil test urine-nya 1 positif, 1 negatif. Yang negatif JR, MC positif," ujar Ahrie.
Selain tes urine, Millen juga menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Millen Cyrus sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Kalau Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia," ujar Ahrie.
Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Sabu ke Millen Cyrus
Dalam penangkapan, polisi menemukan satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen, serta satu botol minuman keras.
Ahrie Sonta menjabarkan, kronologi penangkapan Millen berawal dari informasi warga.
"Kita mendapatkan informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel," ucap Ahrie.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Millen mengaku diajak bertemu oleh temannya berinisial JR, OR dan teman perempuan OR di sebuah hotel.