BEKASI, KOMPAS.com - Pemasukan yang berasal dari pajak tempat hiburan di Kota Bekasi, menjadi yang terendah dari tiga poin pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Selama tahun 2020, pemasukan pajak tempat hiburan hanya mencapai 53 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"Target tahun ini sebesar Rp 42.292.000.000 sudah tercapai 22.487.000.000. Jadi kurang lebih hanya 53,17 persen. Belum mencapai target," kata Tedy.
Baca juga: Sejak Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, PAD Kota Bekasi Mencapai Rp 1 Triliun
Jumlah tersebut berbeda dengan pajak hotel yang sudah mencapai 81 persen dari total PAD tahun 2020. Sedangkan pajak pemasukan dari restoran sudah mencapai 76 persen dari total PAD tahun 2020.
Tedy mengatakan, pandemi Covid-19 jadi faktor utama seretnya pendapatan dari sektor tempat hiburan. Banyak warga yang masih khawatir untuk mengunjungi tempat hiburan selama pandemi.
"Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini kita sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," terang dia.
Walau belum sampai di akhir 2020, Teddy tetap optimistis tempat hiburan akan mendapatkan pajak tinggi pada Desember nanti.
Dia berharap libur panjang pada Desember menjadi momen ramainya para wisatawan sehingga sektor tempat hiburan bisa menuai untung yang berlimpah.
"Kita genjot di libur akhir tahun, mudah mudahan hasilnya maksimal," kata Tedy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.