Pasalnya, menurut Gilbert, perubahan rute yang diusulkan Anies justru merugikan Pemprov DKI Jakarta dan menguntungkan pihak swasta.
"Rute sehingga Pemprov DKI hanya dapat rute di pinggiran yang sepi penumpang, sedangkan swasta punya rute yang empuk ke tengah kota. Pertanyaan saya, Pak Anies ini kerja untuk Pemprov DKI atau untuk swasta?" kata Gilbert.
Gilbert juga mengatakan, rute yang dibuat Anies tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 dan sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Peraturan Perpres No. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029 tertuang penugasan Pemprov DKI untuk membangun LRT dengan panjang sekitar 100 kilometer.
Rute yang diperintahkan terdiri dari Kelapa Gading-Velodrome 5,8 km, Velodrome-Dukuh Atas 9 km, Kemayoran-Kelapa Gading 21,6 km, Joglo-Tanah Abang 11 km, Puri Kembangan-Tanah Abang 9,3 km, Pesing-Kelapa Gading 20,7 km, Pesing-Bandara Soekarno-Hatta 18,5 km, Cempaka Putih-Ancol 10 km.
Politikus PDI-P ini juga mempertanyakan tarif yang akan dibebankan dalam pembangunan dan pengelolaan LRT ke swasta.
Dia tidak ingin ujungnya masyarakat Jakarta yang akan dibebankan.
"Jika swasta yang mengelola, berapa tarifnya? Harga tarif harus terjangkau oleh rakyat kecil," kata Gilbert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.