JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (3/12/2020).
"Kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kami konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan," ujar Kuasa Hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya, Kamis.
Hizbullah mengatakan, Eggi diduga memiliki kegiatan lain, mengingat pemanggilan tersangka kasus dugaan makar bersamaan dengan hari ulang tahunnya.
"Kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini baliau tidak bisa hadir," kata Hizbullah.
Polda Metro Jaya mengusut kembali kasus dugaan makar atas seruan people power.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Lama, Polisi Panggil Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusutkan kembali kasus Eggi Sudjana merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.
Kasus Eggi Sudjana telah bergulir sejak 2019 lalu. Pada Mei 2019, ia ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga pada akhirnya ditangguhkan.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritas programnya (Kapolda) juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah Eggi itu maslah makar ya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Yusri menjelaskan, pemanggilan Eggi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan makar tersebut.
"Nanti kita cek semua (berkas perkara), Kita panggil (Eggi) untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi (berkas)," kata Yusri.
Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Diperiksa karena Masuk Dalam Grup WhatsApp Perencanaan Bom
Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April, di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni.
Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.
Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.
Selain itu, menurut Alamsyah, presiden seharusnya menginstruksikan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.