JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam aksi pemerasan di warung tegal (warteg) di Kembangan, Jakarta Barat.
Pria berinisial PY merupakan rekan dari CR (28), pria yang memeras pihak warteg di Kembangan dengan bersenjatakan celurit.
Aksi CR terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
"Iya (ada orang lain yang terlibat), inisial PY," ujar Kapolsek Kembangan Imam Irawan ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Berbaju Loreng yang Acungkan Celurit di Warteg Kembangan
Imam menjelaskan, hingga kini baru ada satu orang korban yang melapor. Pihaknya masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya korban lain.
"Masih didalami lagi, belum tentu juga (korban hanya satu) karena kan laporan baru itu satu, nanti kalau ada laporan-laporan lain ya kita proses lagi," tambahnya.
Sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi pemerasan sebanyak dua kali, di lokasi yang sama.
Baca juga: Terekam CCTV Acungkan Celurit, Pria Ini Sudah Dua Kali Peras Penjaga Warteg di Kembangan
Aksi pemerasan di warteg viral di media sosial sejak Rabu (16/12/2020). Namun, di dalam video yang tersebar, tidak ada pelaku lain yang terekam selain CR.
Di video tersebut, CR mengacungkan celurit ke arah penjaga warteg.
Setelah mengacungkan celurit, CR sempat melihat ke kamera CCTV dan segera menyembunyikan celuritnya.
Ia kemudian segera duduk di salah satu bangku yang berada di warung makan.
Dari aksinya tersebut, CR memalak uang sebanyak Rp 100.000 dari penjaga warteg.
Dalam video rekaman CCTV, CR terlihat mengenakan baju loreng-loreng oranye, sehingga mirip dengan seragam salah satu ormas.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeras Pelayan Warteg di Kembangan Bukan Anggota Ormas
Namun, Imam memastikan bahwa CR bukan merupakan anggota organisasi massa tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan, dan dari hasil klarifikasi dengan pimpinan ormas katanya bukan (anggota ormas)" ujar Imam, Kamis.
Berdasarkan keterangan CR, ia mendapatkan baju tersebut dari seorang kawannya.
"Tidak ditemukan semacam kartu anggota, tidak ada," kata Imam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui CR memalak karena tak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-harinya.
CR telah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang Darurat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.