Meskipun begitu, penyekatan bukan berarti menutup seluruh pintu masuk ke Jakarta, melainkan mencegah masyarakat merayakan tahun baru di Ibu Kota. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru di Jakarta dipastikan akan diminta putar balik.
Baca juga: Libur Nataru, Polda Jabar Bakal Lakukan Penyekatan di Jalur Tertentu
Berikut 11 titik penyekatan di jalur perbatasan Jakarta dan kota-kota penyangga.
1. Ring Road Tegal Alur
2. Wilayah UI perbatasan Jakarta-Depok
3. Jalan Raya Bogor
4. Perempatan Pasar Jumat perbatasan Jakarta-Tangerang
5. Joglo
6. Kembangan
7. Kalimalang
8. Kawasan Panasonic Jalan Raya Bogor
9. Depok Polsek Batu Ceper
10. Perbatasan Bekasi
11. Wilayah Jakarta Timur.
Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pukul 19.00 WIB mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.
"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu.
Kepolisian juga melarang masyarakat untuk menggelar konvoi, pawai, hingga pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2021. Apabila masyarakat nekat untuk melakukan konvoi, maka polisi akan membubarkannya.
Polda Metro Jaya bahkan tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Transportasi umum di DKI Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Tak Segan Beri Sanksi, Wagub DKI Minta Pengusaha Komitmen Tak Buat Acara Tahun Baru
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, Anies meminta Dishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta juga diminta Anies untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI untuk memantau setiap orang yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.