"Mereka pada intinya menyampaikan permohonan maaf kepada Paspampres dan kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Wisnu.
Meski begitu, Wisnu menilai para pengendara motor itu sebenarnya tidak perlu lagi meminta maaf atas perbuatan mereka.
Sebab, mereka sebelumnya memang sudah ditindak dan diberikan edukasi oleh anggota Paspampres sesaat setelah penerobosan itu.
Baca juga: Paspampres Sebut Pengendara Motor yang Terobos Kawasan Ring 1 Tak Perlu Minta Maaf
Paspampres juga sudah memeriksa mereka dan memastikan mereka tak memiliki niat untuk membahayakan VVIP.
Mereka hanya berniat melintasi jalan tersebut untuk konvoi sunmori.
"Kejadian ini sebetulnya telah selesai. Kami sudah memberikan edukasi. Kami sudah memberikan teguran, kami memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, Paspampres menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Paspampres mempersilakan polisi menindak jika ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan video yang telah viral di media sosial.
"Misalnya video tersebut dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kepada kepolisian untuk memeriksa, memproses, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," kata Wisnu.
Baca juga: Mengaku Lalai, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Menyesal dan Minta Maaf
Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, satu orang dari total 16 pengendara motor telah memenuhi undangan pihaknya, kemarin.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti berupa video yang viral di media sosial, Fahri mengaku pihaknya telah menetapkan para pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas.
"Menurut keterangan memang sudah kami peroleh, kami melihat adanya pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.
Pelanggaran yang dimaksud, kata Fahri, antara lain kelalaian menerobos jalan dan mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar.
"Tidak wajar karena terlihat (di video) ada yang standing (di atas motor) ya," terangnya.
Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Moge yang Terobos Kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan
Setelah menetapkan adanya pelanggaran lalu lintas, Fahri mengatakan bahwa pengendara motor tersebut diberi sanksi penilangan.
"Untuk prosesnya kami lakukan proses penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
Para pengendara tersebut, lanjut Fahri, dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
"Sanksi tilangnya Pasal 283, termasuk juga Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dengan ancaman hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 250.000. Prosesnya hanya penilangan saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.