Syifa masih ingin menepati janji Syifa kepada mama untuk membiayai beliau berangkat naik haji.
Baca juga: Penganiayaan 26 Jam oleh Sepasang Kekasih yang Terbakar Cemburu hingga Bunuh Ade Sara
Syifa juga akan menepati janji Syifa kepada saudari Syifa untuk menjadi orang yang sukses.
Majelis Hakim yang Syifa muliakan, Syifa mohon ke hadapan Majelis Hakim, dengan segala rasa penyesalan dan taubat Syifa kepada Tuhan YME, kiranya Tuhan dapat memberikan ampunan kepada Syifa.
Dan ke hadapan Majelis Hakim, Syifa sangat mohon agar dapat diberikan keputusan yang adil, arif, dan bijaksana serta putusan yang seringan-ringannya kepada diri Assyifa, yang dapat Syifa jalani dengan penuh tanggung jawab untuk menebus dosa dan kesalahan yang telah Syifa perbuat.
Dan kiranya putusan Majelis Hakim tersebut, tetap memberikan kesempatan kepada Syifa untuk dapat melanjutkan pendidikan di kemudian hari.
Syifa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dan Syifa akan menepati janji Syifa ini.
Kepada mama dan papa, serta saudara-saudara Syifa, Syifa mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya karena dari perbuatan yang Syifa lakukan telah membuat mama dan papa dan saudara Syifa ikut menanggung beban penderitaan dari perbuatan Syifa ini.
Kepada teman-teman Syifa, kepada pihak sekolah dan kampus tempat Syifa belajar, Syifa juga memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sekali lagi Syifa mohon khususnya kepada mama dan papa untuk senantiasa mendoakan Syifa anak mama dan papa agar Syifa tetap tegar dan sabar dalm menjalani ujian hidup yang berat ini.
Jujur, terkadang timbul dalam diri Syifa rasa putus asa dan ingin segera mengakhiri hidup agar segera kepangkuan Illahi Robbi.
Namun Syifa sadari hal itu bukanlah solusi bagi diri Syifa untuk belajar arti kehidupan ini.
Semoga mama dan papa tetap mendoakan Syifa agar bisa keluar dari cobaan dan ujian berat ini dengan selamat. Aamiin Ya Robbal Alamin.
Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di PN Jakarta Pusat.
Vonis tersebut bahkan diperberat menjadi seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Aji Susanto.
Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.
Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.