Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pleidoi Pembunuh Ade Sara, Assyifa: Mohon Putusan Ringan agar Saya Bisa Melanjutkan Pendidikan...

Kompas.com - 06/03/2021, 06:33 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Syifa masih ingin menepati janji Syifa kepada mama untuk membiayai beliau berangkat naik haji.

Baca juga: Penganiayaan 26 Jam oleh Sepasang Kekasih yang Terbakar Cemburu hingga Bunuh Ade Sara

Syifa juga akan menepati janji Syifa kepada saudari Syifa untuk menjadi orang yang sukses.

Majelis Hakim yang Syifa muliakan, Syifa mohon ke hadapan Majelis Hakim, dengan segala rasa penyesalan dan taubat Syifa kepada Tuhan YME, kiranya Tuhan dapat memberikan ampunan kepada Syifa.

Dan ke hadapan Majelis Hakim, Syifa sangat mohon agar dapat diberikan keputusan yang adil, arif, dan bijaksana serta putusan yang seringan-ringannya kepada diri Assyifa, yang dapat Syifa jalani dengan penuh tanggung jawab untuk menebus dosa dan kesalahan yang telah Syifa perbuat.

Dan kiranya putusan Majelis Hakim tersebut, tetap memberikan kesempatan kepada Syifa untuk dapat melanjutkan pendidikan di kemudian hari.

Syifa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dan Syifa akan menepati janji Syifa ini.

Kepada mama dan papa, serta saudara-saudara Syifa, Syifa mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya karena dari perbuatan yang Syifa lakukan telah membuat mama dan papa dan saudara Syifa ikut menanggung beban penderitaan dari perbuatan Syifa ini.

Kepada teman-teman Syifa, kepada pihak sekolah dan kampus tempat Syifa belajar, Syifa juga memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sekali lagi Syifa mohon khususnya kepada mama dan papa untuk senantiasa mendoakan Syifa anak mama dan papa agar Syifa tetap tegar dan sabar dalm menjalani ujian hidup yang berat ini.

Jujur, terkadang timbul dalam diri Syifa rasa putus asa dan ingin segera mengakhiri hidup agar segera kepangkuan Illahi Robbi.

Namun Syifa sadari hal itu bukanlah solusi bagi diri Syifa untuk belajar arti kehidupan ini.

Semoga mama dan papa tetap mendoakan Syifa agar bisa keluar dari cobaan dan ujian berat ini dengan selamat. Aamiin Ya Robbal Alamin.

Vonis dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di PN Jakarta Pusat.

Vonis tersebut bahkan diperberat menjadi seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Aji Susanto.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com