JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta, dari sebelumnya Rp 7 juta.
Keputusan ini, menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Sehingga, Sarjoko menuturkan, kebijakan itu sudah berlaku selama hampir satu tahun.
"Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima Program DP Rp 0 yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.
Baca juga: Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Rusun DP Rp 0 Sebesar Rp 14 Juta Sudah Berlaku Setahun
Kepgub itu juga menyematkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik hunian.
Pertama, penghasilan tetap atau seluruh pendapatan bersih tiap bulan yang dihasilkan oleh calon pembeli yang belum menikah.
Kemudian penghasilan tetap atau penghasilan bersih gabungan suami dan istri bagi calon pembeli telah menikah.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kriteria pendapatan tidak tetap bagi calon pembeli yang belum menikah.
Pendapatan tersebut dilihat dari pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub tersebut.
Baca juga: Peliknya Program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami Kendala Penjualan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, perubahan itu dilakukan karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah (dari kementerian) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ada keputusannya kementerian PUPR," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.
Permen tersebut menyebutkan, batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 12,3 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta.
"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Riza.
Baca juga: Batas Penghasilan Tertinggi Pembeli Rusun DP Rp 0 Jadi Rp 14,8 Juta demi Perluas Penerima Manfaat