Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perubahan Batas Penghasilan Tertinggi Pembeli Rumah DP Rp 0 Jadi Rp 14,8 Juta

Kompas.com - 18/03/2021, 11:21 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta, dari sebelumnya Rp 7 juta.

Keputusan ini, menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

Sehingga, Sarjoko menuturkan, kebijakan itu sudah berlaku selama hampir satu tahun.

"Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima Program DP Rp 0 yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.

Baca juga: Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Rusun DP Rp 0 Sebesar Rp 14 Juta Sudah Berlaku Setahun

Kepgub itu juga menyematkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik hunian.

Pertama, penghasilan tetap atau seluruh pendapatan bersih tiap bulan yang dihasilkan oleh calon pembeli yang belum menikah.

Kemudian penghasilan tetap atau penghasilan bersih gabungan suami dan istri bagi calon pembeli telah menikah.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kriteria pendapatan tidak tetap bagi calon pembeli yang belum menikah.

Pendapatan tersebut dilihat dari pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Peliknya Program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami Kendala Penjualan

Ikuti kebijakan pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, perubahan itu dilakukan karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah (dari kementerian) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ada keputusannya kementerian PUPR," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.

Permen tersebut menyebutkan, batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 12,3 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta.

"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Riza.

Baca juga: Batas Penghasilan Tertinggi Pembeli Rusun DP Rp 0 Jadi Rp 14,8 Juta demi Perluas Penerima Manfaat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com